SK KELOMPOK
PEMERINTAH KOTA .............................
KECAMATAN ..............................................
KELURAHAN
...................................................
Alamat......................................
, Telp : .........................
|
KEPUTUSAN LURAH ……………………………………….
NOMOR ….. TAHUN 2019
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK BUDIDAYA
TERNAK ………………………………………………………….
KELURAHAN …………………………
TAHUN ……….
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
dalam rangka memperkuat kelembagaan Kelompok Ternak di Kelurahan ……………, maka
perlu dibentuk pengurus Kelompok Ternak di Kelurahan ….…………;
|
b.
|
bahwa pembentukan
susunan pengurus Kelompok Ternak sebagaimana tersebut diatas perlu ditetapkan
melalui keputusan Lurah …………..
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4112);
|
2.
|
Undang-Undang Nonor
19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 5587);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan;
|
||
5.
|
Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 273/kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok
Tani;
|
||
6.
|
Peraturan Daerah
Kota Tanjungpinang Nomor 06 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 tentang
Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan;
|
||
7.
|
Berita Acara Rapat
Pembentukan Kelompok Budidaya Ternak ………………. Tanggal ……… Tentang Pembentukan
Kelompok Ternak ………………. Kelurahan ……. Kecamatan ……….
|
||
M E M U T U S K A N
|
|||
Menetapkan
|
:
|
Susunan
Pengurus Kelompok Budidaya Ternak ………………. Kelurahan ……… Tahun ……..
|
|
KESATU
|
:
|
Menunjuk nama-nama
sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai pengurus Kelompok
Ternak ………………. Kelurahan ……… Kecamatan …………..
|
|
KEDUA
|
:
|
Dalam menjalankan
kegiatan, setiap anggota mempunyai kewajiban dan tanggungjawab terhadap
kelangsungan perkembangan kemajuan kelompok.
|
|
KETIGA
|
:
|
Dalam menyelesaikan
suatu permasalahan di kelompok, haruslah mengedepankan jalan musyawarah
dengan kesepakatan setiap anggota yang mempunyai hak yang sama untuk
memberikan pandangan, pendapat dan solusi.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Setiap anggota Kelompok
Budidaya Ternak ………………. dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraan anggotanya memiliki prinsipmengutamakan kepentingan kelompok
dan bergotongroyong secara lebih professional.
|
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan inin
berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan
di ………………….
Pada
Tanggal 2019
LURAH
…………………….,
NAMA
Pangkat…………………
NIP. ……………………….
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.
Walikota
Tanjungpinang;
2.
Kepala Dinas
Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Tanjungping
3.
Camat …………………….
4.
Ketua RW ……..
5.
Anggota Kelompok
Ternak ……………….
Lampiran
:Keputusan Lurah ……………………..
Nomor : …………….………
Tanggal
: …………………….
SUSUNAN PENGURUS
KELOMPOK BUDIDAYA TERNAK …………………………………………..
KELURAHAN
………………………….
TAHUN ………..
NO
|
NAMA
|
JABATAN
DALAM KELOMPOK
|
ALAMAT
|
1
|
Ketua
|
||
2
|
Sekretaris
|
||
3
|
Bendahara
|
||
4
|
Anggota
|
||
5
|
Anggota
|
||
6
|
Anggota
|
||
7
|
Anggota
|
||
8
|
Anggota
|
||
9
|
Anggota
|
||
10
|
Anggota
|
||
11
|
Anggota
|
||
12
|
Anggota
|
||
13
|
Anggota
|
||
14
|
Anggota
|
||
15
|
Anggota
|
||
16
|
Anggota
|
||
17
|
Anggota
|
||
18
|
Anggota
|
||
19
|
Anggota
|
||
20
|
Anggota
|
LURAH
…………………….,
NAMA
Pangkat…………………
NIP. ……………………….
NIP. ……………………….
Komentar
Posting Komentar