SK KELOMPOK



PEMERINTAH KOTA .............................
KECAMATAN ..............................................
KELURAHAN ...................................................
    Alamat...................................... , Telp : .........................
================================================================











KEPUTUSAN LURAH ……………………………………….
NOMOR ….. TAHUN 2019

TENTANG

SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK BUDIDAYA TERNAK ………………………………………………………….
KELURAHAN …………………………
TAHUN ……….


LURAH ………………………,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Kelompok Ternak di Kelurahan ……………, maka perlu dibentuk pengurus Kelompok Ternak di Kelurahan ….…………;


b.
bahwa pembentukan susunan pengurus Kelompok Ternak sebagaimana tersebut diatas perlu ditetapkan melalui keputusan Lurah …………..




Mengingat

:
1.
Undang-Undang Nomor 05 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4112);


2.
Undang-Undang Nonor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;


3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 5587);


4.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan;


5.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelompok Tani;


6.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 06 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan dan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan;


7.
Berita Acara Rapat Pembentukan Kelompok Budidaya Ternak ………………. Tanggal ……… Tentang Pembentukan Kelompok Ternak ………………. Kelurahan ……. Kecamatan ……….





M E M U T U S K A N




Menetapkan
:
Susunan Pengurus Kelompok Budidaya Ternak ………………. Kelurahan ……… Tahun  ……..
KESATU
:
Menunjuk nama-nama sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai pengurus Kelompok Ternak ………………. Kelurahan ……… Kecamatan …………..
KEDUA
:
Dalam menjalankan kegiatan, setiap anggota mempunyai kewajiban dan tanggungjawab terhadap kelangsungan perkembangan kemajuan kelompok.
KETIGA
:
Dalam menyelesaikan suatu permasalahan di kelompok, haruslah mengedepankan jalan musyawarah dengan kesepakatan setiap anggota yang mempunyai hak yang sama untuk memberikan pandangan, pendapat dan solusi.
KEEMPAT
:
Setiap anggota Kelompok Budidaya Ternak ………………. dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan anggotanya memiliki prinsipmengutamakan kepentingan kelompok dan bergotongroyong secara lebih professional.
KELIMA
:
Keputusan inin berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.






Ditetapkan di ………………….
Pada Tanggal                2019


LURAH …………………….,




NAMA
Pangkat…………………
NIP. ……………………….



Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1.       Walikota Tanjungpinang;
2.       Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Tanjungping
3.       Camat …………………….
4.       Ketua RW ……..
5.       Anggota Kelompok Ternak ……………….













Lampiran       :Keputusan Lurah ……………………..
Nomor            : …………….………
Tanggal          : …………………….


SUSUNAN PENGURUS KELOMPOK BUDIDAYA TERNAK …………………………………………..
KELURAHAN ………………………….
TAHUN ………..

NO
NAMA
JABATAN DALAM KELOMPOK
ALAMAT

1

Ketua

2

Sekretaris

3

Bendahara

4

Anggota

5

Anggota

6

Anggota

7

Anggota

8

Anggota

9

Anggota

10

Anggota

11

Anggota

12

Anggota

13

Anggota

14

Anggota

15

Anggota

16

Anggota

17

Anggota

18

Anggota

19

Anggota

20

Anggota





LURAH …………………….,




NAMA
Pangkat…………………
NIP. ……………………….


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HERBISIDA ORGANIK