ASURANSI TERNAK SAPI/KERBAU




PROGRAM UPAYA KHUSUS SAPI INDUK WAJIB BUNTING
KOTA TANJUNGPINANG

Kebutuhan daging sapi di Indonesia sangat tinggi. Sementara kemampuan negara dalam menyediakan daging tersebut dari dalam negeri sangat kurang. Sehingga import daging sapi rutin dilakukan setiap tahunnya. Kondisi ini berimbas kepada harga daging sapi yang sangat tinggi serta ketidakberdayaan peternak sapi untuk menyeimbangkan harga jual sapinya dengan daging sapi yang di import. Oleh karena itu, Kementerian Pertanian Republik Indonesia mencanangkan Program Swasembada Daging Sapi 2026. Program ini diharapkan mampu menjawab permasalahan kebutuhan daging sapi selama ini. Dalam rangka merealisasikan program tersebut, tahun 2017 pemerintah membuat  suatu program khusus melalui Permentan Nomor 48 Tahun 2016 yang bernama Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB).
Seluruh provinsi dilibatkan dalam mensukseskan program tersebut, termasuk Kota Tanjungpinang. Meskipun Kota Tanjungpinang bukan merupakan daerah produksi sapi, namun jumlah sapi yang dipelihara oleh peternak tidak boleh diremehkan. Tahun 2018, di Kota Tanjungpinang memiliki kurang lebih 160 ekor indukan. Sapi induk yang dinyatakan produktif mencapai 80 % yaitu 128 ekor. Target pencapaian yang dilakukan untuk mensukseskan Program tersebut disusun secara proporsional berdasarkan potensi populasi ternak sapi induk yang dipelihara. Tahun 2019, Pemerintah Kota Tanjungpinang memiliki target Inseminasi Buatan (IB) sebanyak 50 ekor; target induk bunting melalui Pemeriksaan Kebuntingan (PKb) sebanyak 35 ekor dan target kelahiran sebanyak 28 ekor.
Dari target yang telah ditentukan tersebut, per September 2019, pencapaian dari Tim UPSUS SIWAB Kota Tanjungpinang adalah sebagai berikut: pelaksanaan IB mencapai 32%     (16 ekor); sapi bunting mencapai 109 % (38 ekor); dan anak sapi baru lahir mencapai 68 %     (19 ekor). Jumlah pencapaian IB diharapkan akan terus bertambah seiring dengan pelaksanaan Gangguan Reproduksi (Gangrep) dan Penyuntikan Hormon Prostaglandin (Sinkronisasi) yang semakin baik. Melalui Gangrep, sapi-sapi induk dapat kembali produktif untuk bisa berkembang biak.   
Kerjasama peternak terhadap petugas IB dab PKb juga menjadi salah satu kunci utama dalam mensukseskan Program UPSUS SIWAB di Kota Tanjungpinang. Hal ini dikarenakan sistem pemeliharaan sapi dominan dilakukan secara mandiri dan bukan berkelompok. Sehingga informasi birahi dan tanda-tanda kebuntingan dari peternak sangat menentukan keberhasilan IB dan bunting. Monitoring dan pelaporan dari pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait perkembangan program tersebut dilakukan setiap hari. Hal ini memberikan kontribusi yang sangat positif kepada seluruh petugas di lapangan untuk semakin giat mengejar target yang telah ditentukan.
Ternak sapi merupakan ternak besar yang memiliki nilai jual yang tinggi jika dibandingkan jenis ternak yang lainnya. Sistem pemeliharaan ternak tersebut pun mengharus peternaknya untuk memberikan perhatian yang lebih ekstra agar sapi-sapi tersebut terhindar dari kondisi sakit dan kematian. Karena jika terjadi kematian, maka kerugian yang sangat besar akan dialami oleh peternak-peternak tersebut. Mengatasi kodisi tersebut, pemerintah juga memberikan solusi jaminan kepada peternak-peternak bilamana sapi-sapi yang dipelihara oleh peternak mengalami sakit parah, kematian maupun hilang. Solusi jaminan tersebut adalah berupa asuransi ternak sapi melalui Program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K). Melalui program tersebut, semua sapi dapat dilindungi secara ekonomi. Hal ini untuk menstimulasi semangat para peternak untuk mengembangkan usaha ternak sapinya.
Total premi asuransi per ekor sapi betina produktif senilai Rp 200.000,-/ekor/tahun (dua ratus ribu rupiah per ekor per tahun). Dari total biaya premi tersebut, peternak hanya membayar Rp 40.000,-/ekor/tahun (empat puluh ribu rupiah per ekor per tahun) sedangkan sisanya sebesar Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) akan disubsidi oleh pemerintah. Dan nilai jaminan yang diberikan kepada peternak untuk setiap kematian sapi adalah Rp 10.000.000,- /ekor (sepuluh juta rupiah per ekor). Tahun 2018, total sapi indukan produktif yang diasuransikan sebanyak 53 (lima puluh tiga) ekor. Jumlah ini diharapkan akan bertambah di tahun 2019. Karena kuota yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2019 sebanyak 100 ekor. Semoga dengan dukungan pemerintah dan kerjasama dari seluruh peternak dan stakeholders, impian menuju SWASEMBADA DAGING SAPI TAHUN 2026 dapat tercapat secara maksimal.  


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HERBISIDA ORGANIK