ASURANSI TERNAK SAPI/KERBAU
PROGRAM
UPAYA KHUSUS SAPI INDUK WAJIB BUNTING
KOTA
TANJUNGPINANG
Kebutuhan daging sapi di
Indonesia sangat tinggi. Sementara kemampuan negara dalam menyediakan daging
tersebut dari dalam negeri sangat kurang. Sehingga import daging sapi rutin
dilakukan setiap tahunnya. Kondisi ini berimbas kepada harga daging sapi yang
sangat tinggi serta ketidakberdayaan peternak sapi untuk menyeimbangkan harga
jual sapinya dengan daging sapi yang di import. Oleh karena itu, Kementerian
Pertanian Republik Indonesia mencanangkan Program Swasembada Daging Sapi 2026.
Program ini diharapkan mampu menjawab permasalahan kebutuhan daging sapi selama
ini. Dalam rangka merealisasikan program tersebut, tahun 2017 pemerintah
membuat suatu program khusus melalui Permentan Nomor 48 Tahun 2016 yang
bernama Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB).
Seluruh provinsi
dilibatkan dalam mensukseskan program tersebut, termasuk Kota Tanjungpinang.
Meskipun Kota Tanjungpinang bukan merupakan daerah produksi sapi, namun jumlah
sapi yang dipelihara oleh peternak tidak boleh diremehkan. Tahun 2018, di Kota
Tanjungpinang memiliki kurang lebih 160 ekor indukan. Sapi induk yang dinyatakan
produktif mencapai 80 % yaitu 128 ekor. Target pencapaian yang dilakukan untuk
mensukseskan Program tersebut disusun secara proporsional berdasarkan potensi
populasi ternak sapi induk yang dipelihara. Tahun 2019, Pemerintah Kota
Tanjungpinang memiliki target Inseminasi Buatan (IB) sebanyak 50 ekor; target
induk bunting melalui Pemeriksaan Kebuntingan (PKb) sebanyak 35 ekor dan target
kelahiran sebanyak 28 ekor.
Dari target yang telah
ditentukan tersebut, per September 2019, pencapaian dari Tim UPSUS SIWAB Kota
Tanjungpinang adalah sebagai berikut: pelaksanaan IB mencapai 32% (16 ekor); sapi bunting mencapai 109 % (38
ekor); dan anak sapi baru lahir mencapai 68 % (19 ekor). Jumlah pencapaian IB diharapkan akan
terus bertambah seiring dengan pelaksanaan Gangguan Reproduksi (Gangrep) dan
Penyuntikan Hormon Prostaglandin (Sinkronisasi) yang semakin baik. Melalui
Gangrep, sapi-sapi induk dapat kembali produktif untuk bisa berkembang biak.
Kerjasama peternak
terhadap petugas IB dab PKb juga menjadi salah satu kunci utama dalam
mensukseskan Program UPSUS SIWAB di Kota Tanjungpinang. Hal ini dikarenakan sistem
pemeliharaan sapi dominan dilakukan secara mandiri dan bukan berkelompok.
Sehingga informasi birahi dan tanda-tanda kebuntingan dari peternak sangat
menentukan keberhasilan IB dan bunting. Monitoring dan pelaporan dari
pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terkait perkembangan program tersebut
dilakukan setiap hari. Hal ini memberikan kontribusi yang sangat positif kepada
seluruh petugas di lapangan untuk semakin giat mengejar target yang telah
ditentukan.
Ternak sapi merupakan
ternak besar yang memiliki nilai jual yang tinggi jika dibandingkan jenis
ternak yang lainnya. Sistem pemeliharaan ternak tersebut pun mengharus
peternaknya untuk memberikan perhatian yang lebih ekstra agar sapi-sapi
tersebut terhindar dari kondisi sakit dan kematian. Karena jika terjadi
kematian, maka kerugian yang sangat besar akan dialami oleh peternak-peternak
tersebut. Mengatasi kodisi tersebut, pemerintah juga memberikan solusi jaminan
kepada peternak-peternak bilamana sapi-sapi yang dipelihara oleh peternak
mengalami sakit parah, kematian maupun hilang. Solusi jaminan tersebut adalah
berupa asuransi ternak sapi melalui Program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau
(AUTS/K). Melalui program tersebut, semua sapi dapat dilindungi secara ekonomi.
Hal ini untuk menstimulasi semangat para peternak untuk mengembangkan usaha
ternak sapinya.
Total premi asuransi
per ekor sapi betina produktif senilai Rp 200.000,-/ekor/tahun (dua ratus ribu
rupiah per ekor per tahun). Dari total biaya premi tersebut, peternak hanya
membayar Rp 40.000,-/ekor/tahun (empat puluh ribu rupiah per ekor per tahun)
sedangkan sisanya sebesar Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) akan
disubsidi oleh pemerintah. Dan nilai jaminan yang diberikan kepada peternak
untuk setiap kematian sapi adalah Rp 10.000.000,- /ekor (sepuluh juta rupiah
per ekor). Tahun 2018, total sapi indukan produktif yang diasuransikan sebanyak
53 (lima puluh tiga) ekor. Jumlah ini diharapkan akan bertambah di tahun 2019.
Karena kuota yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk Provinsi Kepulauan
Riau pada tahun 2019 sebanyak 100 ekor. Semoga dengan dukungan pemerintah dan
kerjasama dari seluruh peternak dan stakeholders, impian menuju SWASEMBADA
DAGING SAPI TAHUN 2026 dapat tercapat secara maksimal.
Komentar
Posting Komentar