AD-ART KELOMPOK
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK
TERNAK ................................
KELURAHAN ……………………..
KECAMATAN
…………………………
KOTA
………………….
KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur kepada
Allah SWA, kami pengurus beserta anggota Kelompok Ternak ……………...Kelurahan
……………...Kecamatan ……………... berhasil
menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Kelompok Ternak ……………...
Dengan semangat rasa
kebersamaan, untuk meningkatkan kesejahteraan bersama antar anggota kelompok, kami
menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Kelompok Ternak ............................
untuk digunakan bersama sebagai acuan dan pedoman dalam menjalankan sebuah
organisasi yang kita beri nama “Kelompok Ternak ……………...”.
Kami bersama menyadari dengan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki, maka AD/ART yang telah kami susun jauh dari sempurna. Oleh kerena itu, kami mohon saran dari berbagai pihak untuk memberikan saran demi kesempurnaan AD/ART ini. Dengan ini kami menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan sumbangan pemikiran dalam penyusunan AD/ART ini, semoga Allah SWT selalu berkenan melimpahkan rahmatnya kepada kita semua.
Sebagai akhir kata AD/ART ini
dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam menjalankan organisasi Kelompok Ternak ............................
dalam mencapai cita-cita bersama yaitu : meningkatkan produktifitas dan
kesejahteraan ekonomi dan taraf hidup anggota Kelompok Ternak ……………....
……………..., ……………... 201…
Kelompok Ternak ……………...
Ketua
(……………... )
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
DAN SIFAT
Pasal
1
NAMA
NAMA
Organisasi
Kelompok Ternak ini bernama Kelompok Ternak ……………..., yang bertempat di wilayah
hukum Kelurahan ……………..., Kecamatan
……………..., Kota Tanjungpinang.
Pasal 2
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
1. Organisasi Kelompok Ternak ……………...
didirikan pada Hari ……………... , Tanggal ……………...
Bulan ……………... Tahun ……………...
Pasal
3
SIFAT
SIFAT
Organisasi
Kelompok Ternak ……………... adalah organisasi yang bersifat sosial ekonomi kooperatif
yaitu : didirikan oleh anggota dari anggota dan untuk anggota.
BAB
II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
ASAS
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
ASAS
Organisasi Kelompok Ternak ……………...berasaskan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Pasal 5
TUJUAN
Pasal 5
TUJUAN
Tujuan
dari organisasi Kelompok Ternak ……………... adalah :
1. Mempererat hubungan
kekeluargaan antar anggota kelompok dengan berpedoman pada landasan semangat
gotong royong, saling asah, saling asuh dan saling asih dalam mencapai
kehidupan yang rukun, aman dan damai.
2. Memberi bantuan moril dan
meterial dalam rangka peningkatan ekonomi anggota kelompok untuk mencapai
kesejahteraan hidup anggota.
3. Menanamkan norma-norma, disiplin,
dan meningkatkan kesadaran bermasyarakat, bernegara untuk mencapai cita-cita
bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur.
Pasal 6
USAHA
Dalam
mencapai tujuan dari organisasi Kelompok Ternak ……………..., maka usaha yang akan
dilakukan adalah :
1. Memupuk dan membina rasa
persatuan dan kesatuan gerak dalam bidang usaha ternak dan dalam bidang
pertanian dalam arti luas.
2. Memberi penyuluhan dan
bimbingan kepada anggota agar dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pertanian secara luas.
3. Mencegah dan mengurangi
kesenjangan sosial dalam lingkungan anggota khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
4. Mendukung program-program
pemerintah dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan fisik maupun
pembangunan sumber daya manusia (SDM).
5. Menanamkan prinsif dan pola
pikir yang mandiri dan berswasembada kepada anggota kelompok.
6. Menanamkan prinsif dasar penuh
keterbukaan dan kerjasama dalam bidang pertanian dan peternakan baik bagi
pemerrintah maupun swasta.
7. Mengusahakan dan mengembangkan
usaha dibidang peternakan secara umum, khususnya usaha ternak sapi.
8. Menghimpun modal untuk kelompok
secara sah baik dari dalam maupun dari luar.
9. Merintis media informasi dan
komonikasi yang berguna bagi kepentingan, perkembangan dan kelangsungan
organisasi.
10. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan
dan musyawarah dalam membahas permasalahan, pembinaan kelompok, serta
pengembangan sistem orgaanisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
BAGIAN-BAGIAN ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 7
BAGIAN-BAGIAN ORGANISASI
1. Organisasi Kelompok Ternak ............................
ini terdiri dari anggota dan pengurus organisasi Kelompok Ternak ............................
2. Sekretariat kelompok beralamat
di
Pasal
8
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Keaggotaan Kelompok Ternak ............................
ini terdiri dari :
1. Anggota Perintis
1. Anggota Perintis
2. Anggota Biasa
Pasal
9
KEPENGURUSAN
KEPENGURUSAN
1. Kepengurusan Kelompok Ternak ............................
ini terdiri dari :
a. Pelindung
b. Ketua Kelompok
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi-seksi
2. Masa jabatan pengurus selama 5
tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
Pasal 10
RAPAT - RAPAT
RAPAT - RAPAT
Rapat-rapat
dalam Organisasi Kelompok Ternak ............................ diselenggarakan
sesuai dengan kepentingan kelompok diantaranya :
1. Rapat Bulanan
2. Rapat Tahunan
3. Rapat Pengurus
Pasal
11
KEUANGAN
KEUANGAN
Keuangan Kelompok
Ternak ……………. bersumber dari :
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela/Tabungan
4. Sumbangan-sumbangan yang sah
dan tidak mengikat dari pihak manapun
5. Bantuan bergulir/kerdit
BAB IV
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 12
PERUBAHAN ORGANISASI
Perubahan
anggaaran dasar ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum diatur
dalaam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok.
Pasal
13
PEMBUBARAN ORGANISASI
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Pembubaran organisasi ini
apabila dikehendaki oleh seluruh anggota dan dapat dukungan sekurang-kurangnya
80% anggota dan dibahas dalam rapat tahunan.
2. Sebagai akibat dari pembubaran
organisasi ini, maka harta kekayaan kelompok dan segala resikonya ditanggung
bersama secara adil menurut hukum yang berlaku.
BAB V
PENUTUP
PENUTUP
Pasal
14
PENUTUP
PENUTUP
Anggaran
Dasar Kelompok Ternak …………………, Kelurahan
…………………
Kecamatan …………………, Kota Tanjungpinang berlaku sejak di tetapkan.
Kecamatan …………………, Kota Tanjungpinang berlaku sejak di tetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
KEANGGOTAAN
ORGANISASI
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Keaggotaan Kelompok
Ternak ………………… ini terdiri dari :
1. Anggota Perintis
Anggota
Peritis adalah anggota kelompok yang menggagas dan merintis berdirinya Kelompok
Ternak …………………, dengan hak dan kewajiban yang mutlak.
2. Anggota Biasa
Anggota
Biasa adalah orang atau badan hukum yang ikut menanamkan modal usahanya atau
lain sebagainya pada Kelompok Ternak ………………….
Pasal 2
PENERIMAAAN KEANGGOTAAN
PENERIMAAAN KEANGGOTAAN
Yang
berhak diterima menjadi anggota Kelompok Ternak ............................ adalah
Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Kampung , Jalan dan
sekitarnya, yang mempunyai keterampilan sebagai petani dan peternak.
Pasal 3
KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN DAN SANKSI
KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN DAN SANKSI
1. Hak Dan Kewajiban Anggota
Perintis
Setiap Anggota Perintis berhak dan berkewajiban :
Setiap Anggota Perintis berhak dan berkewajiban :
a.
Menjungjung
tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misi organisasi
serta menjaga kehormatan organisasi.
b.
Mentaati
AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi.
c.
Berhak
menentukan segala bentuk kebijakan kelompok.
d.
Berhak
untuk dipilih dan memilih dalam kepengurusan kelompok
e.
Berkewajiban
membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan.
2. Hak Dan Kewajiban Anggota Biasa
Setiap
Anggota Biasa berhak dan berkewajiban :
a.
Menjungjung
tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misi organisasi
serta menjaga kehormatan organisasi.
b.
Mentaati
AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi.
c.
Berhak
memberikan saran dalam rapat-rapat.
d.
Tidak
Berhak untuk dipilih dalam kepengurusan kelompok.
e.
Berkewajiban
membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan.
3. Tata cara pelaksanaan ayat 1
dan 2 diatas diatur dalam rapat pengurus organisasi.
4. Setiap Anggota yang melanggar
disiplin, menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, melanggar AD/ART dan
peraturan-peraturan kelompok yang berlaku atau merugikan organisasi Kelompok
Ternak ............................ akan dikenakan sanksi Sebagai Berikut :
a. Pembinaan
b. Pemberhentian secara hormat
dengan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada kelompok.
c. Pemberhentian secara tidak
hormat dengan mengembalikan semua kerugian yang diakibatkan pada kelompok serta
dituntut secara hukum yang berlaku.
d. Anggota yang tidak membayar
simpanan wajib sebanyak 12 kali berturut-turut maka kenggotaanya akan
dicabut/dikeluarkan dari Anggota Kelompok.
e. Tata cara penerapan sanksi yang
dimaksud dalam ayat 4 akan diatur oleh pengurus melalui keputusan rapat
anggota.
Pasal 4
BERHENTI DARI KEANGGOTAAN
BERHENTI DARI KEANGGOTAAN
Anggota
Kelompok Ternak ............................ akan dinyatakan berhenti dari
keanggotaan dikarenakan :
1. Meninggal dunia
a.
Anggota
yang meninggal dunia keanggotaanya dapat diwariskan/dilimpahkan kepada ahli
waris yang telah di tunjuk
b.
Apabila
tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak bersedia untuk melanjutkan
maka semua hak yang menjadi miliknya akan dikembalikan ditambah dengan sumbangan
bela sungkawa.
2. Permintaan sendiri
Apabila
berhenti dikarenakan oleh permintaan sendiri maka dengan mengisi surat
pernyataan yang diajukan kepada pengurus dan selanjutnya di teliti secara
seksama mengenai pelanggaran, hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan dan
bila direstui, maka semua hak nya akan di kembalikan sepenuhnya.
3. Diberhentikan melalui rapat
anggota.
Pasal 5
PENGAJUAN KEMBALI KEANGGOTAAN
PENGAJUAN KEMBALI KEANGGOTAAN
1. Anggota Perintis yang berhenti
berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 4 butir b dan pasal 4 ayat 1 butir b serta
pasal 4 ayat 2 setelah mempertimbangkan dan yang bersangkutan sanggup untuk
tidak mengulang kembali dan memperbaiki kesalahannya maka dapat diajukan
kembali menjadi anggota kelompok, dengan kedudukan sebagai anggota perintis.
2. Anggota Biasa yang berhenti
berdasarkan permintaan sendiri maka dapat diajukan kembali menjadi anggota
Biasa.
Pasal 6
RAPAT ANGGOTA
RAPAT ANGGOTA
1. Hasil Rapat Anggota memegang
kekuasaan tertinggi dalam kelompok.
2. Setiap rapat-rapat anggota
dapat mengundang ornag lain, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta
yang berkenan memberikan perhatian dan perbaikan untuk kemajuan Kelompok Ternak
................................
3. Rapat Anggota terdiri dari :
a. Rapat Bulanan
a. Rapat Bulanan
b. Rapat Tahunan
c. Rapat Pengurus
4. Rapat Bulanan diselenggarakan
setiap bulan guna membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan kelompok,
baik kedalam maupun keluar.
5. Rapat Bulanan ini
diselenggarakan pada setiap minggu kedua setiap bulannya
6. Rapat Bulanan dipimpin oleh
ketua kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan anggota kelompok.
7. Rapat Tahunan anggota,
diselenggarakan setiap tahun dimana pengurus menyampaikan pertanggungjawabanya
mengenai perkembangan kelompok, Laporan Keuangan yakni :
a.
Jurnal, Buku besar dan Neraca
b. Rencana kerja tahunan
c. Laporan aset kekayaan kelompok.
8. Rapat Tahunan dipimpin oleh
ketua kelompok dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan anggota kelompok.
Pasal 7
RAPAT PENGURUS
RAPAT PENGURUS
1. Rapat Pengurus merupakan rapat
pertemuan seluruh pengurus kelompok.
2. Rapat Pengurus diselenggarakan
oleh ketua kelompok dengan di hadiri oleh seluruh pengurus tanpa terkecuali.
3. Rapat Pengurus diselenggarakan
secara insidental, dan setiap saat bila dipandang perlu dengan tujuan untuk :
a. Memantapkan kinerja pengurus
dalam mengemban program kerja kelompok.
b. Mengevaluasi pelaksanaan
program kerja kelompok, dengan membahas serta mengambil keputusan.
c. Penyampaian posisi keungan oleh
bendahara kelompok.
d. Menetapkan hal yang dianggap
perlu dan bersifat mendadak.
4. Rapat Pengurus diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan.
Pasal 8
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2. Bila mufakat tidak tercapai
maka diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan yang diambil
setidaknya dihadiri oleh 90% anggota dan didukung oleh 50% +1 anggota yang
hadir.
4. Bila point 3 diatas tidak dapat
dipenuhi berturut-turut sebanyak 3 kali, maka keputusan dapat diambil
berdasarkan 50% +1 anggota yang hadir pada rapat ketiga.
Pasal 9
KEPENGURUSAN KELOMPOK
KEPENGURUSAN KELOMPOK
1. Kepengurusan kelompok terdiri
dari :
a. Pelindung
b. Ketua Kelompok
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Seksi-seksi
2. Pelindung yakni : Pemerintah,
Kepala Desa, Lurah.
Tugas
dari pelindung yaitu :
a. Memberi perlindungan terhadap
kelompok.
b. Memberikan petunjuk, arahan,
serta dukungan demi kemajuan kelompok.
3. Ketua Kelompok
Tugas
Dari ketua Kelompok:
a. Bertanggung jawab kepada kelompok
baik kedalam maupun keluar.
b. Mengkoordinir seluruh pengurus
dan anggota kelompok.
c. Membuat program kerja tahunan
kelompok dan melaksanakan program kerja tersebut secara terinci dengan
target-target pencapaian secara tegas.
d. Mengevaluasi kinerja dan
menyiasati masalah yang ada dengan tanggap, kreatif dan cerdas.
e. Meminpin dan menyelenggarakan
rapat baik rapat anggota maupun rapat pengurus.
f. Melegalisir dan Menyetujui pengeluaran
keuangan yang sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan.
4. Sekretaris Kelompok
Tugas
Dari Sekretaris Kelompok :
a. Bertanggung kepada ketua
kelompok dalam tugas kesekretariatan.
b. Mejalankan tugas dan tata
tertib administrasi baik dalam bidang surat menyurat maupun dalam bidang
pengarsipan dan keanggotaan.
c. Mejaga, mencatat,
mengadministrasikan buku-buku diantaranya :
buku
tamu, buku agenda dan berkas surat, buku anggota dan daftar anggota, buku
catatan harian kelompok, buku catatan rapat, daftar hadir anggota, berita acara
rapat dan rislah rapat.
d. Membuat laporan rutin, laporan
bulanan, triwulan, dan tahunan mengenai perkembangan kelompok.
e. Menyiapkan keperluan rapat.
5. Bendahara Kelompok
Tugas
dari bendahara kelompok :
a. Mencatat pembukuan keuangan baik
itu keuangan masuk dan keluar dalam buku kas/jurnal.
b. Memungut iuran wajib anggota,
simpanan anggota, tabungan anggota, pinjaman anggota dan mengadministrasikan
kedalam buku besar sesuai dengan postnya.
c. Mengadakan penutupan buku kas
setiap bulanya dan setiap akhir tahun membuat laporan pertanggung jawaban
keuangan diantaranya :Buku Iuran Anggota, Buku Kas Anggota, Buku besar dan
neraca keuangan, Buku inventaris kekayaan kelompok, Buku Catatan Kredit.
6. Seksi-seksi
Tugas Seksi : Disesuaikan dengan tugasnya berdasarkan seksi yang diemban.
Tugas Seksi : Disesuaikan dengan tugasnya berdasarkan seksi yang diemban.
Pasal 10
BERAKHIRNYA MASA JABATAN PENGURUS
BERAKHIRNYA MASA JABATAN PENGURUS
Pengurus
berakhir dari jabatanya dikarenakan :
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri
3. Berakhirnya masa jabatan
4.
Diberhentikan
Pasal 11
SERAH TERIMA JABATAN
SERAH TERIMA JABATAN
1. Apabila terjadi pergantian
pengurus organisasi, maka akan diadakan serah terima jabatan, yang dituangkan
kedalam Berita Acara yang di tandatangani oleh ketua lama dan yang baru dengan
diketahui/disaksikan oleh anggota kelompok yang diselenggarakan dalam rapat tahunan/rapat
istimewa organisasi.
2. Berita acara yang ditunjuk oleh
pasal 11 ayat 1 tersebut diatas harus didukung oleh bukti berupa Laporan
Pertanggung Jawaban pengurus lama.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber Keuangan Kelompok
Ternak Maju LancarPucak Manik bersumber dari :
1. Simpanan Pokok
Simpanan
pokok dibayarkan sebesar Rp 50.000,00 saat awal bergabung dalam keanggotaan
Kelompok.
2. Simpanan Wajib
Simpanan
Wajib dibayarkan sebesar Rp. 2500,- /Bulan (* Perhitungan Tahun Caka/bulan
bali). Bila simpanan wajib tidak dibayar maka akan di kenakan denda. Perhitungan
denda-denda lebih lanjut akan diatur dalam keputusan rapat anggota yang
ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
3. Simpanan Sukarela/Tabungan
Bagi
Anggota yang memiliki Tabungan di kelompok akan diberikan bunga/bulan sesuai
dari jumlah Tabungan yang dimilikinya. Besarnya bunga akan ditetapkan lebih
lanjut dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan
tambahan.
4. Pinjaman Anggota
Setiap
anggota yang meminjam uang pada kelompok akan dikenakan bunga /bulan (* Perhitungan
Tahun Masehi/bulan kalender) yang dibayarkan bersamaan dengan tanggal realisasi
kredit yang diterima anggota, Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam
keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
5. Denda/Sanksi Keuangan
Denda/Sanksi
keuangan akan dikenakan pada anggota yang melanggar AD/ART dan Aturan/Awig-awig
yang telah disepakati melalui rapat anggota, baik itu denda kerena tidak
melakukan Ayahan, denda tidak menghadiri pertemuan yang dilakukan bersama
dengan aparat pemerintah, denda keterlambatan membayar iuran wajib, denda
pinjaman kredit, maupun denda-denda yang lainnya yang telah diatur dalam aturan
tambahan.
6. Sumbangan-sumbangan yang sah
dan tidak mengikat dari pihak manapun.
7. Bantuan bergulir/kerdit
BAB
III
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan
anggaran rumah tangga ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum
diatur dalaam anggaran dasar ini akan diatur dalam Rapat Anggota yang telah
menjadi keputusan Kelompok.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 14
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 14
PENUTUP
Anggaran
Rumah Tangga Kelompok Ternak ............................ Kampung
............................ Kelurahan ............................ Kecamatan
............................, Kota Tanjungpinang berlaku sejak tanggal di
tetapkan.
Ditetapkan
di : .....................
Tanggal
: ......................
Ketua Kelompok Ternak
........................................
(………...........................…..)
SUSUNAN KEPENGURUSAN
KELOMPOK TERNAK ............................
Ketua Kelompok :
Sekretaris :
Bendahara :
Sekretaris :
Bendahara :
Anggota : 1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Komentar
Posting Komentar